popup

Saturday, January 6, 2018

Model Pendidikan Kepramukaan



Kegiatan ekstrakurikuler adalah program pendidikan yang alokasi waktunya tidak ditetapkan dalam kurikulum. Kegiatan ekstrakurikuler merupakan perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum, yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan. Kegiatan ekstrakurikuler menjembatani kebutuhan perkembangan peserta didik yang berbeda; seperti perbedaan rasaakan nilai moral dan sikap, kemampuan, dan kreativitas. Melalui partisipasinya dalam kegiatan ekstrakurikuler peserta didik dapat belajar dan mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain, serta menemukan dan mengembangkan potensinya. Kegiatan ekstrakurikuler juga memberikan manfaat sosial yang besar.

Dalam Kurikulum 2013, pendidikan Kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib. Hal ini mengandung makna bahwa pendidikan Kepramukaan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang secara sistemik diperankan sebagai wahana penguatan psikologis-sosial-kultural (reinfocement) perwujudan sikap dan keterampilan kurikulum 2013 yang secara psikopedagogis koheren dengan pengembangan sikap dan kecakapan dalam pendidikan Kepramukaan. Dengan demikian pencapaian Kompetensi Inti Sikap Spiritual (KI 1), Sikap Sosial (KI 2), dan Keterampilan (K3) memperoleh penguatan bermakna (meaningfull learning) melalui fasilitasi sistemik-adaptif pendidikan Kepramukaan di lingkungan satuan pendidikan.

model blok
Untuk mencapai tujuan tersebut, dilakukan kegiatan–kegiatan melalui di lingkungan  sekolah (intramural)dan di luar sekolah (ekstramural) sebagai upaya memperkuat proses pembentukan karakter bangsa yang berbudi pekerti luhur sesuai dengan nilia dan moral Pancasila. Pendidikan Kepramukaan  dinilai sangat penting. Melalui pendidikan Kepramukaan akan timbul rasa memiliki, saling tolong menolong, mencintai tanah air dan mencintai alam. Karenanya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan setiap sekolah melaksanakan ekstrakurikuler pendidikan Kepramukaan.

Dalam Kurikulum 2013, Kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib dari sekolah dasar (SD/MI) hingga sekolah menengah atas (SMA/SMK), dalam pendidikan dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Pelaksananannya dapat bekerja sama dengan Kwartir Ranting atau Kwartir Cabang. Oleh karena ituEkstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaanmerupakan program kegiatan yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah, pendidikan Kepramukaan dilaksanakan dengan 3 Model, yaitu:
(1)   Model Blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum. Karakteristik model Blok:
a.  Diikuti oleh seluruh siswa.
b.  Dilaksanakan pada setiap awal tahun pelajaran.
c.  Untuk kelas I, kelas VII dan kelas X diintegrasikan di dalam asa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
d.  Untuk SD/MI dilaksanakan selama 18 Jam, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK dilaksanakan selama 36 Jam.
e.  Penanggungjawab kegiatan adalah Kepala Sekolah selaku Ketua Mabigus.
f.   Pembina kegiatan adalah Guru Kelas /Guru Matapelajaran selaku Pembina Pramuka dan/atau Pembina Pramuka serta dapat dibantu oleh Pembantu Pembina (Instruktur Muda/Instruktur Pramuka)

(2)   Model Aktualisasi merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari didalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal.
Karakteristik model Aktualisasi:
a.  Diikuti oleh seluruh siswa.
b.  Dilaksanakan setiap satu minggu satu kali.
c.  Setiap satu kali kegiatan dilaksanakan selama 120 menit.
d.  Kegiatan Aktualisasi merupakan kegiatan Latihan Ekstrakurikuler Pramuka.

(3)   Model Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan  sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di Gugus depan.
 




0 comments:

Post a Comment