Kegiatan
ekstrakurikuler adalah program pendidikan yang alokasi waktunya tidak
ditetapkan dalam kurikulum. Kegiatan ekstrakurikuler merupakan perangkat
operasional (supplement dan complements) kurikulum, yang perlu
disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan
pendidikan. Kegiatan ekstrakurikuler menjembatani kebutuhan perkembangan
peserta didik yang berbeda; seperti perbedaan rasaakan nilai moral dan sikap, kemampuan, dan kreativitas.
Melalui partisipasinya dalam kegiatan ekstrakurikuler peserta didik dapat
belajar dan mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang
lain, serta menemukan dan mengembangkan potensinya. Kegiatan ekstrakurikuler
juga memberikan manfaat sosial yang besar.
Dalam Kurikulum
2013, pendidikan Kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib.
Hal ini mengandung makna bahwa pendidikan Kepramukaan merupakan kegiatan
ekstrakurikuler yang secara sistemik diperankan sebagai wahana penguatan
psikologis-sosial-kultural (reinfocement) perwujudan sikap dan keterampilan
kurikulum 2013 yang secara psikopedagogis koheren dengan pengembangan sikap dan
kecakapan dalam pendidikan Kepramukaan. Dengan demikian pencapaian Kompetensi
Inti Sikap Spiritual (KI 1), Sikap Sosial (KI 2), dan Keterampilan (K3)
memperoleh penguatan bermakna (meaningfull
learning) melalui fasilitasi sistemik-adaptif pendidikan Kepramukaan di
lingkungan satuan pendidikan.
Untuk mencapai
tujuan tersebut, dilakukan kegiatan–kegiatan melalui di lingkungan sekolah (intramural)dan
di luar sekolah (ekstramural) sebagai
upaya memperkuat proses pembentukan karakter bangsa yang berbudi pekerti luhur sesuai
dengan nilia dan moral Pancasila. Pendidikan Kepramukaan dinilai sangat penting. Melalui pendidikan Kepramukaan
akan timbul rasa memiliki, saling tolong menolong, mencintai tanah air dan mencintai
alam. Karenanya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan setiap sekolah
melaksanakan ekstrakurikuler pendidikan Kepramukaan.
Dalam Kurikulum 2013, Kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan
ekstrakurikuler wajib dari sekolah dasar (SD/MI) hingga sekolah menengah atas
(SMA/SMK), dalam pendidikan dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas.
Pelaksananannya dapat bekerja sama dengan Kwartir Ranting atau Kwartir Cabang.
Oleh karena ituEkstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaanmerupakan
program kegiatan yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali
peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk
mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar Dan
Pendidikan Menengah, pendidikan Kepramukaan dilaksanakan dengan 3 Model, yaitu:
(1) Model Blok
merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan
penilaian umum. Karakteristik model Blok:
a.
Diikuti
oleh seluruh siswa.
b.
Dilaksanakan
pada setiap awal tahun pelajaran.
c.
Untuk
kelas I, kelas VII dan kelas X diintegrasikan di dalam asa Pengenalan
Lingkungan Sekolah (MPLS).
d.
Untuk
SD/MI dilaksanakan selama 18 Jam, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK dilaksanakan
selama 36 Jam.
e.
Penanggungjawab
kegiatan adalah Kepala Sekolah selaku Ketua Mabigus.
f.
Pembina
kegiatan adalah Guru Kelas /Guru Matapelajaran selaku Pembina Pramuka dan/atau
Pembina Pramuka serta dapat dibantu oleh Pembantu Pembina (Instruktur
Muda/Instruktur Pramuka)
(2)
Model Aktualisasi merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang
dipelajari didalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan
diberikan penilaian formal.
Karakteristik model Aktualisasi:
a. Diikuti oleh seluruh siswa.
b. Dilaksanakan setiap satu minggu satu
kali.
c. Setiap satu kali kegiatan
dilaksanakan selama 120 menit.
d. Kegiatan Aktualisasi merupakan
kegiatan Latihan Ekstrakurikuler Pramuka.
(3)
Model Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang
dilaksanakan di Gugus depan.
0 comments:
Post a Comment