popup

Tuesday, January 16, 2018

Sasaran Prinsip dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak



1.       Sasaran Pembinaan
Sasaran pembinaan pramuka penegak diarahkan kepada peningkatan kualitas yang
mampu:
1)        Melaksanakan kewajiban agamanya secara teratur.
2)        Menyampaikan rasa syukur dengan meningkatkan keimanan dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
3)        Menghormati agama dan kepercayaan orang lain.
4)        Menjalin komunikasi yang baik di antara keluarga dan masyarakat di sekitarnya.
5)        Mengendalikan emosi diri dan emosi orang lain.
6)        Menghargai pendapat orang lain.
7)        Bekerjasama dan berinteraksi dengan orang lain di dalam sebuah kelompok
8)        Mematuhi aturan kelompok dan sanggup menerima konsekuensinya.
9)        Peduli terhadap orang lain dan lingkungannya.
10)    Menghimpun dan memproses informasi yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah dalam mengambil keputusan.
11)    Berinovasi dan berkreasi dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kegiatan keterampilan kepramukaan.
12)    Mengaplikasikan pengetahuan yang dimilikinya.
13)    Menjaga dan memelihara kesehatan tubuh antara lain dengan berolahraga
14)    Memanfaatkan kemampuan fisiknya.
15)    Menjelaskan perkembangan fisik dan psikologis manusia.

2.       Prinsip Pembinaan
Pembinaan Pramuka penegak adalah untuk mempersiapkan diri sebagai pemimpin yang bertanggungjawab kepada diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa, negara dan Tuhan Yang Maha Esa, melalui tri bina yaitu: bina diri, bina satuan, dan bina masyarakat.
1)        Bina diri adalah kegiatan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan.
2)        Bina satuan adalah mempersiapkan diri menjadi Instruktur dalam keterampilan kepramukaan tertentu pada perindukan siaga dan pasukan penggalang.
3)        Bina masyarakat adalah mempersiapkan diri menjadi pemimpin di masyarakat.
Sumber: facebook/dirgapasopati

 3.      Mekanisme Pembinaan
A.      Tamu Ambalan
1)        Tamu ambalan adalah seorang pramuka penggalang yang karena usianya dipindahkan dari pasukan penggalang ke ambalan penegak, atau pemuda yang berusia 16 sampai dengan 20 tahun yang belum pernah menjadi anggota Gerakan Pramuka.
2)        Tamu ambalan wajib mengikuti latihan rutin ambalan dan diberi kesempatan menyesuaikan diri dengan adat istiadat yang berlaku di ambalan tersebut.
3)        Tamu ambalan beradaptasi paling lama 3 (tiga) bulan kemudian menjadi calon penegak.
4)        Bagi anggota ambalan lainnya diberi kesempatan untuk mengenal dan menilai tamu ambalan tersebut.
B.      Calon Penegak
1)        Calon penegak ialah tamu ambalan yang dengan sukarela menyatakan diri sanggup menaati peraturan dan adat ambalan, dan di terima oleh semua anggota ambalan untuk menjadi anggota ambalan tersebut.
2)        Perpindahan status dari tamu ambalan menjadi calon penegak dilaksanakan dengan upacara sederhana dan dialog yang mengandung pendidikan bagi segenap anggota ambalan tersebut.
3)        Lamanya menjadi calon penegak sedikitnya 6 (enam) bulan.
4)        Calon penegak harus menyadari hak dan kewajibannya sebagai berikut:
a)        Tidak mempunyai hak suara dalam musyawarah
b)        Mempunyai hak bicara dalam diskusi, pertemuan, dan musyawarah
c)        Harus mengikuti acara ambalan yang bersangkutan
d)       Berkewajiban menyelesaikan SKU tingkat penegak bantara
e)        Berkewajiban ikut menjaga dan mengembangkan nama baik ambalannya
5)        Dalam proses pembinaan, setiap calon penegak didampingi oleh dua orang penegak bantara/laksana yang berfungsi sebagai pendamping kanan (moral) dan pendamping kiri (keterampilan).
C.      Penegak Bantara
1)        Penegak Bantara adalah calon penegak yang telah memenuhi SKU bagi penegak bantara dan mentaati adat ambalan.
2)        Perpindahan dari calon penegak menjadi penegak bantara dilaksanakan dengan upacara pelantikan, yang bersangkutan mengucapkan Tri Satya dengan suka rela dan berhak memakai tanda pengenal untuk penegak bantara.
3)        Selama menjadi penegak bantara diberi kesempatan latihan membaktikan diri kepada masyarakat dan membentuk kepribadian yang kuat.
4)        Seorang penegak bantara tetap melanjutkan latihan dan kegiatan lainnya untuk:
a)        Menyelesaikan SKU tingkat penegak laksana sehingga dapat dilantik sebagai penegak laksana.
b)        Menempuh SKK sesuai dengan minat dan bakatnya sehingga mendapatkan tanda kecakapan khusus.
c)        Mengembangkan bakat dan minatnya di satuan karya pramuka serta menyebarkan tugas pokok Saka sesuai dengan kemampuannya dan Penegak Bantara yang menjadi anggota Saka, tidak meninggalkan gugus depannya.
d)       Berperanserta dalam memberikan bantuan kepada kwartir sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang ada padanya.
D.      Penegak Laksana
1)        Penegak Laksana ialah penegak bantara yang telah memenuhi SKU tingkat penegak laksana dan menaati adat ambalan.
2)        Perpindahan dari penegak bantara menjadi penegak laksana dilaksanakan dengan upacara kenaikan tingkat dengan mengucapkan ulang janji Tri Satya dengan sukarela dan berhak memakai tanda pengenal untuk penegak laksana.
3)        Selama menjadi penegak laksana diberi kewajiban memimpin kegiatan bakti untuk Gerakan Pramuka dan masyarakat.
4)        Seorang penegak laksana tetap melanjutkan latihan dan kegiatannya yang dikembangkan untuk:
a)        Meningkatkan pencapaian SKK sehingga  mendapatkan tanda kecakapan khusus yang lebih tinggi.
b)        Memperdalam dan menambah keikutsertaannya dalam satuan karya pramuka 
c)        Mengikuti kursus yang diselenggarakan  oleh Gerakan Pramuka.
d)       Memberikan kesempatan untuk membaktikan dirinya dengan membantu menyelenggarakan latihan atau kegiatan untuk pramuka siaga atau pramuka penggalang.
e)        Berperan serta dalam memberikan bantuan kepada kwartir sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang ada padanya.

Sumber: Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 176 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan  Pola Dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak Dan Pramuka Pandega

0 comments:

Post a Comment