1. Sasaran
Pembinaan
Sasaran
pembinaan pramuka penegak diarahkan kepada peningkatan kualitas yang
mampu:
1)
Melaksanakan kewajiban agamanya secara
teratur.
2)
Menyampaikan rasa syukur dengan
meningkatkan keimanan dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
3)
Menghormati agama dan kepercayaan orang
lain.
4)
Menjalin komunikasi yang baik di antara
keluarga dan masyarakat di sekitarnya.
5)
Mengendalikan emosi diri dan emosi orang
lain.
6)
Menghargai pendapat orang lain.
7)
Bekerjasama dan berinteraksi dengan
orang lain di dalam sebuah kelompok
8)
Mematuhi aturan kelompok dan sanggup
menerima konsekuensinya.
9)
Peduli terhadap orang lain dan
lingkungannya.
10) Menghimpun
dan memproses informasi yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah dalam
mengambil keputusan.
11) Berinovasi
dan berkreasi dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kegiatan
keterampilan kepramukaan.
12) Mengaplikasikan
pengetahuan yang dimilikinya.
13) Menjaga
dan memelihara kesehatan tubuh antara lain dengan berolahraga
14) Memanfaatkan
kemampuan fisiknya.
15) Menjelaskan
perkembangan fisik dan psikologis manusia.
2. Prinsip
Pembinaan
Pembinaan
Pramuka penegak adalah untuk mempersiapkan diri sebagai pemimpin yang bertanggungjawab
kepada diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa, negara dan Tuhan Yang Maha
Esa, melalui tri bina yaitu: bina diri, bina satuan, dan bina masyarakat.
1)
Bina diri adalah kegiatan meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan.
2)
Bina satuan adalah mempersiapkan diri
menjadi Instruktur dalam keterampilan kepramukaan tertentu pada perindukan
siaga dan pasukan penggalang.
3)
Bina masyarakat adalah mempersiapkan
diri menjadi pemimpin di masyarakat.
Sumber: facebook/dirgapasopati |
3. Mekanisme
Pembinaan
A.
Tamu
Ambalan
1)
Tamu ambalan adalah seorang pramuka
penggalang yang karena usianya dipindahkan dari pasukan penggalang ke ambalan
penegak, atau pemuda yang berusia 16 sampai dengan 20 tahun yang belum pernah
menjadi anggota Gerakan Pramuka.
2)
Tamu ambalan wajib mengikuti latihan
rutin ambalan dan diberi kesempatan menyesuaikan diri dengan adat istiadat yang
berlaku di ambalan tersebut.
3)
Tamu ambalan beradaptasi paling lama 3
(tiga) bulan kemudian menjadi calon penegak.
4)
Bagi anggota ambalan lainnya diberi
kesempatan untuk mengenal dan menilai tamu ambalan tersebut.
B. Calon
Penegak
1)
Calon penegak ialah tamu ambalan yang
dengan sukarela menyatakan diri sanggup menaati peraturan dan adat ambalan, dan
di terima oleh semua anggota ambalan untuk menjadi anggota ambalan tersebut.
2)
Perpindahan status dari tamu ambalan
menjadi calon penegak dilaksanakan dengan upacara sederhana dan dialog yang
mengandung pendidikan bagi segenap anggota ambalan tersebut.
3)
Lamanya menjadi calon penegak sedikitnya
6 (enam) bulan.
4)
Calon penegak harus menyadari hak dan
kewajibannya sebagai berikut:
a)
Tidak mempunyai hak suara dalam
musyawarah
b)
Mempunyai hak bicara dalam diskusi,
pertemuan, dan musyawarah
c)
Harus mengikuti acara ambalan yang
bersangkutan
d) Berkewajiban
menyelesaikan SKU tingkat penegak bantara
e)
Berkewajiban ikut menjaga dan
mengembangkan nama baik ambalannya
5)
Dalam proses pembinaan, setiap calon
penegak didampingi oleh dua orang penegak bantara/laksana yang berfungsi
sebagai pendamping kanan (moral) dan pendamping kiri (keterampilan).
C.
Penegak
Bantara
1)
Penegak Bantara adalah calon penegak
yang telah memenuhi SKU bagi penegak bantara dan mentaati adat ambalan.
2)
Perpindahan dari calon penegak menjadi
penegak bantara dilaksanakan dengan upacara pelantikan, yang bersangkutan
mengucapkan Tri Satya dengan suka rela dan berhak memakai tanda pengenal untuk
penegak bantara.
3)
Selama menjadi penegak bantara diberi
kesempatan latihan membaktikan diri kepada masyarakat dan membentuk kepribadian
yang kuat.
4)
Seorang penegak bantara tetap
melanjutkan latihan dan kegiatan lainnya untuk:
a)
Menyelesaikan SKU tingkat penegak
laksana sehingga dapat dilantik sebagai penegak laksana.
b)
Menempuh SKK sesuai dengan minat dan
bakatnya sehingga mendapatkan tanda kecakapan khusus.
c)
Mengembangkan bakat dan minatnya di
satuan karya pramuka serta menyebarkan tugas pokok Saka sesuai dengan
kemampuannya dan Penegak Bantara yang menjadi anggota Saka, tidak meninggalkan
gugus depannya.
d) Berperanserta
dalam memberikan bantuan kepada kwartir sesuai dengan kemampuan dan kesempatan
yang ada padanya.
D.
Penegak
Laksana
1)
Penegak Laksana ialah penegak bantara
yang telah memenuhi SKU tingkat penegak laksana dan menaati adat ambalan.
2)
Perpindahan dari penegak bantara menjadi
penegak laksana dilaksanakan dengan upacara kenaikan tingkat dengan mengucapkan
ulang janji Tri Satya dengan sukarela dan berhak memakai tanda pengenal untuk
penegak laksana.
3)
Selama menjadi penegak laksana diberi
kewajiban memimpin kegiatan bakti untuk Gerakan Pramuka dan masyarakat.
4)
Seorang penegak laksana tetap
melanjutkan latihan dan kegiatannya yang dikembangkan untuk:
a)
Meningkatkan pencapaian SKK
sehingga mendapatkan tanda kecakapan khusus
yang lebih tinggi.
b)
Memperdalam dan menambah
keikutsertaannya dalam satuan karya pramuka
c)
Mengikuti kursus yang
diselenggarakan oleh Gerakan Pramuka.
d) Memberikan
kesempatan untuk membaktikan dirinya dengan membantu menyelenggarakan latihan
atau kegiatan untuk pramuka siaga atau pramuka penggalang.
e)
Berperan serta dalam memberikan bantuan
kepada kwartir sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang ada padanya.
Sumber:
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 176 Tahun 2013 Tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Pola Dan Mekanisme
Pembinaan Pramuka Penegak Dan Pramuka Pandega
0 comments:
Post a Comment